Pages

Subscribe:

Rabu, 04 April 2012

Hukum dan Peradilan Internasional (Pkn X)

A. Hukum dan Peradilan Nasional

1. Pengertian sistem hukum
Sistem hukum merupakan suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
2. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan Wujudnya
1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus
b. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
2. Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu
d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
e. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD)
2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
3. Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1. Sumber hukum material : dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan lainnya
a. segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
b. segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
4. Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Undang – Undang Dasar 1945 : UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara
2) Ketetapan MPR : Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
3) Undang_Undang : Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia
4) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) : PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
- PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
- DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan
- Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut
5) Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
6) Keputusan Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7) Peraturan Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
Peraturan Daerah ada dua :
a) Peraturan Daerah Propinsi dibuat DPRD Propinsi dan Gubernur
b) Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
5. Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia

B. HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

C.TUJUAN NEGARA

. Tujuan Negara
Negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itudianggap sangat penting karena segala sesuatu yang ada dalam negara akan diarahkan untuk mencapai tujuan negara. Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Berikut adalah tujuan negara menurut pendapat para ahli.
Ø Socrates
Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Ø Immanuel Kant
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Ø Charles E. Merriam
Menyatakan tujuan negara adalah :
a. Keamanan ekstern (external security)
b. Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of intenal order)
c. Keadilan (justice)
d. Kesejahteraan (welfare)
e. Kebebasan (freedom)
Ø Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman.
Ø Muhlisin
Secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
a. Untuk memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban umum
c. Mencapai kesejahteraan umum
Ø Roger H. Soltau
Mengatakan tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Ø Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
Ø Dante Alighieri
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia dengan cara menggunakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Ø Augustinus dan Thomas Aquinas
Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
Ø Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Ø John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
Ø Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Ø Aristoteles
Tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Ø Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan makhluk sosial.
Ø Jean J. Rousseau
Tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Ø Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan.
Ø Kaum Sosialis
Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberi kebahagiaan yang sebesar - besarnya dan merata bagi setiap manusia (masyarakat)
Ø Harold J. Laski
Menyatakan tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.

0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Powered By Blogger